Menteri Negara Lingkungan Hidup H Gusti Muhammad Hatta menyatakan, permasalahan sampah di Indonesia mengalami peningkatan.


"Karena itu perlu perhatian dan penanganan bersama," tandasnya pada pembukaan Sosialisasi Revitalisasi Program Adipura se-Kalimantan, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.


Menurut mantan Pembantu Rektor I bidang akademis Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, untuk penanganan masalah sampah harus pula dimulai dari hulu.


"Sebab kalau penanganan sampah cuma di hilir saja, maka hasilnya tak akan maksimal dan tidak menyelesaikan permasalahan," katanya. 


Sebagai contoh, berdasarkan penelitian tiap orang perhari akan mengeluarkan limbah cair sekitar 2,5 liter dan limbah padat sekitar 2,5 kilogram.


"Kalau dibiarkan limbah tersebut dan ditambah limbah-limbah lain, tanpa ada penanganan yang lebih serius, mau jadi apa lingkungan kita," tandas menteri asal urang banua Kalsel itu.


Penanganan limbah atau sampah-sampah tersebut, di antaranya dengan lebih mengintensifkan kegiatan berupa "reduce, reuse and recycle" (3R), yaitu mencegah timbulnya sampah, mengguna ulang sampah dan mendaur ulang sampah.


"Untuk itu kita perlu mengubah paradigma bahwa sampah tersebut tak ada gunanya, menjadi barang bernilai ekonomi dan berguna bagi ekonomi kerakyatan," katanya.


Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalimantan Selatan H Rakhmadi Kurdi mengatakan, program Adipura adalah salah satu bentuk mengukur kemampuan pemimpin daerah dalam pengelolaan sebuah kota.


Dia juga mengingatkan, masa berlaku efektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu tahun 2013.


Dalam UU 18/2008 itu, antara lain, memuat sanksi bagi kepala daerah yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan sistem "sanitari landpile".


"Karena itu, ke depan tiap kabupaten/kota terhitung mulai 2013 sudah harus memulai pengelolaan sampah dengan sistem sanitari landpile tersebut," demikian Rakhmadi Kurdi.


Sebelumnya, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Sudirman menerangkan, dalam sistem penilaian Adipura tahun anggaran 2011/2012 ada penambahan kriteria dan atau parameter.


Penambahan tersebut, yaitu tingkat pencemaran air bagi kota besar, sedang dan kota kecil serta pencemaran udara untuk kota besar dan metropoletan./shn/B




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026