Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan mencek Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke wilayah Kabupaten Tanah Laut.
"Kita perlu mencek IUP di Tanah Laut (Tala) untuk mengetahui sampai sejauhmana proses penyerahan urusan pertambangan ke pemerintah provinsi (Pemprov)," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis.
Pasalnya, lanjut dia, sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada sejumlah urusan yang dulu berada pada pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
"Sejumlah urusan Pemkab/Pemkot yang terhitung tahun 2017 kewenangannya sudah berada pada Pemprov, antara lain mengenai pertambangan," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode itu.
Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu berharap, proses peralihan kewenangan urusan beberapa sektor dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov Kalsel berjalan lancar, dan jangan sampai ada yang terecer.
Bumi Tuntung Pandang" Tala salah satu daerah dari 13 kabupaten/kota di Kalsel yang terdapat usaha pertambangan, baik skala besar atau pemegang Perjanjian Kerjasama Penambangan Batu Bara (PKP2B) maupun skala kecil berupa pemegang IUP.
Selain mencek IUP, dalam kunjungan ke Tala, yang dijadwalkan 22 - 24 Juni 2016, lanjutnya, Komisi III DPRD yang pula membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan itu , juga meninjau jalan antara Tala - Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.
"Karena di antara ruas jalan Tala - Tanbu, ada pembiayaan perbaikan atan pemeliharaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel," lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan RI yang bergabung ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dalam kunjunga ke Bumi Tuntung Pandang Tala, Komisi III DPRD Kalsel berencana meninjau pembangkit listrik tenaga hydro micro (PLTHM) guna mengetahui bagaimana keberadaannya, demikian Riswandi.
DPRD Kalsel Cek IUP Ke Tanah Laut
Jumat, 24 Juni 2016 9:02 WIB
Kita perlu mencek IUP di Tanah Laut (Tala) untuk mengetahui sampai sejauhmana proses penyerahan urusan pertambangan ke pemerintah provinsi (Pemprov),