Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi warga, di mana perbuatannya mengedarkan sabu-sabu sudah meresahkan warga di sekitar tempat tinggalnya,Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara menangkap seorang buruh yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi warga, di mana perbuatannya mengedarkan sabu-sabu sudah meresahkan warga di sekitar tempat tinggalnya," kata Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Siswanto di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (16/6) siang, sekitar pukul 12.00 Wita di rumahnya di Jalan Pangeran Gang Pangeran RT09 Banjarmasin Utara.
Pelaku diketahui bernama Rijani alias Jani (35). Saat ditangkap, ia sedang menunggu seorang konsumen yang ingin mengambil barang haram tersebut.
"Jani saat itu sedang berada di rumah dan anggota kita menyamar sebagai pembeli dan saat transaksi pelaku langsung kami tangkap," ucap pria lulusan Akpol Angkatan 2005 itu.
Dia mengatakan dalam penangkapan itu, anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu satu paket dan satu telepon seluler merk Nokia.
Berdasarkan barang bukti tersebut, akhirnya dengan terpaksa pelaku harus pasrah dan mau digiring ke polsekta setempat guna menjalani proses hukum.
"Keterangan pelaku, dia berbisnis haram itu untuk kerjaan sampingan buat mengumpulkan uang guna persiapan istrinya melahirkan anak ketiga," katanya.
Hasil penyidikan sementara, status Jani ditingkatkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan diancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.