Kejaksaan Negeri Banjarmasin menahan Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Banjarmasin Naz karena diduga melakukan korupsi uang perjalanan dinas yang fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH, mengemukakan hal itu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ramadhani SH MH, di Banjarmasin, Rabu.
"Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin berinisial Naz dan Kabag TU Satpol PP Kota Banjarmasin Tau sudah ditahan atas dugaan korupsi yang disangkakan kepada mereka," katanya.
Ia mengatakan penahanan tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi kesalahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Naz dan Tau ditahan karena alat bukti yang cukup berupa dokumen-dokumen hasil perjalanan dinas fiktif yang dilakukan, selain itu juga berdasarkan keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Kita menahan Naz dan Tau itu sudah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang kita peroleh saat melakukan penyidikan terhadap mereka berdua," ucapnya.
Ramadhani menambahkan, sebelum melakukan penahanan terhadap Naz dan Tau, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya mereka dinyatakan sehat walau ada sedikit hipertensi atau tekanan darah tinggi yang nantinya bisa dilakukan pengobatan lanjutan.
"Sebelum kita menahan dan memasukan mereka ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, kita telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya mereka berdua sehat, walau ada sedikit tekanan darah tinggi," katanya.
Naz dan Tau diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WITA dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada pukul 16.30 WITA dengan diantar ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Ia juga menuturkan, Naz saat dilakukan penahanan sempat menolak untuk menandatangani berita acara penahanan tapi pihak Kejaksaan tetap melakukan penahanan karena hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Naz menolak menandatangani berita acara penahanan karena dirinya merasa tidak bersalah dan dirinya hanya sekali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun kami tetap melakukan penahanan karena semua itu sudah sesuai prosedur panahanan," ungkapnya.
Berdasarkan perbuatan Naz dan Tau yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif dan perbuatan melawan hukum serta negara telah dirugian sebesar Rp237.650.000 dari hasil penetapan BPKP atas perbuatan tersebut pada total anggaran 2009-2010 pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Mereka berdua dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18, 8, 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun.
Koresponden ANTARA melaporkan saat Naz dan Tau digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Naz sempat marah dengan keberadaan kepada para wartawan yang meliput penahanan dirinya.
Bahkan, Naz juga sempat melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah satu wartawan dengan cara meludahi wartawan tersebut yang ingin memotret dirinya.
Pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dipimpin oleh Fidaus Dewilmar yang baru menjabat sekitar tiga bulan itu, telah melakukan penahanan terhadap dua orang Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, di antaranya Kepala Dinas Pasar berinisial SD dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Naz.gun/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.