...tapi sifatnya lebih persuasif,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ichwan Noor Khaliq menyatakan, pihaknya tetap melakukan penertiban warung sakadup atau warung makan buka siang hari di Bulan Suci Ramadhan.
"Tetap kegiatan kita melakukan penertiban warung sakadup dilaksanakan, tapi sifatnya lebih persuasif," ujarnya saat di Balaikota, Selasa.
Menurut Ichwan, dirinya sudah mengintruksikan atau melarang anggotanya untuk mengobrak abrik warung makan yang buka di siang hari Ramadhan ini, namun tetap diberi tindakan bagi pemiliknya ke pengadilan.
"Jadi saya minta anggota saya hanya mengambil barang bukti secukupnya saja untuk menjadi barang bukti ke pengadilan," tuturnya.
Tidak boleh, kata dia, mengambil semua barang yang di miliki warung Sakadup itu, yang terpenting bagi pemiliknya dan pengunjungnya yang diberi sanksi.
Sesuai Perda nomor 4 tahun 2005 tentang larangan berkegiatan di bulan Ramadhan, bagi pelanggarnya akan dibawa kepengadilan negeri.
Sebab mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan," tutur Ichwan.
Dari itu dia meminta, para pedagang makanan tidak membuka dagangannya sebelum pukul 15.00 Wita, karena melanggar ketentuan Perda itu akan pihaknya sanksi.
"Meski jual makanan dibungkus, tidak dibolehkan juga," tegasnya.
Sejauh ini, kata Ichwan, sudah beberapa rumah makan pihaknya tertibkan, sebab beberapa kali melanggar ketentuan.
"Kita harap ada efek jera bagi yang lain," tuturnya.
Menurut dia, sebagai daerah relegi yang sangat toleran bagi kerukunan umat beragama, tentunya harus menghormati bagi saudaranya yang berpuasa.
Pewarta: SukarliEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.