Kita menyiapkan peraturan bupati terkait pedoman penggunaan dana desa mengingat terbitnya peraturan baru tentang prioritas penggunaan dana desa 2016
Tanjung (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan membuat pedoman pengelolaan keuangan desa melalui peraturan bupati menyusul telah dicairkannya dana desa tahap pertama ke kas daerah.


Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tabalong Zahirsyah Manuar di Tanjung, Rabu mengatakan dana desa dari APBN 2016 belum sepenuhnya disalurkan ke kas desa.

"Kita menyiapkan peraturan bupati terkait pedoman penggunaan dana desa mengingat terbitnya peraturan baru tentang prioritas penggunaan dana desa 2016," jelas Zahirsyah.

Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016 ungkap Zahirsyah penggunaan dana desa ditujukan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk Kabupaten Tabalong dana desa tahap pertama yang telah masuk ke kas daerah Rp45,2 miliar dan sisa dana akan direalisasikan pada Agustus 2016.

Terpisah tenaga pendamping Kecamatan Murung Pudak Ika Rahmawaty mengatakan pencairan dana desa dari APBN tahun ini terkendala adanya perubahan sistem administrasi.

"Sejumlah aparat desa pun kebingungan terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pengambilan bantuan dana desa termasuk penggunaan dananya," jelas Ika.

Mengingat tiap desa mendapatkan bantuan dana desa lebih Rp1,4 miliar sampai Rp1,8 miliar dengan program kegiatan yang sesuai dengan peraturan menteri desa.

Belum lagi adanya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bagi hasil pajak dan restribusi daerah serta pendapatan asli desa.


Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026