Raperda tersebut tidak bermaksud untuk menolak kehadiran pusat perbelanjaan atau toko modern di Bumi Murakata, tetapi hanya untuk mengatur saja,
Barabai, (AntaranewsKalsel) - DPRD Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya melindungi pasar tradisional dari gempuran pasar modern yang kini tumbuh dan berkembang pesat di daerah ini.

Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) H Saban Effendi, di Barabai, Minggu, mengatakan upaya melindungi pasar tradisional tersebut dituangkan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan pasar tradisional dan pengaturan penataan pasar modern.

"Raperda tersebut tidak bermaksud untuk menolak kehadiran pusat perbelanjaan atau toko modern di Bumi Murakata, tetapi hanya untuk mengatur saja," katanya lagi.

Raperda ini, kata dia, lebih bertujuan untuk mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan atau toko modern dengan pasar tradisional, UMKM, koperasi maupun pedagang kaki lima.

Pengaturan tersebut, kata Saban lagi, mendorong masing-masing potensi dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat untuk mewujudkan tata perdagangan dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.

"Jadi nantinya diperlukan prasyarat pengaturan dan penataan keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, mikro, kecil, menengah dan koperasi yang telah ada," katanya lagi.

Selain Raperda pengaturan pasara modern, pihaknya juga bakal membahas Raperda Pengajuan Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal.

Raperda ini, kata dia, sebagai penghormatan dan pengakuan serta perlindungan pemerintah daerah akan hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten HST.

Hak-hak yang dimaksud perlu dihormati dan dijaga dari pengaruh luar yang bersifat negatif.

"Yang lebih penting dan utama adalah dalam setiap pelaksanaan kegiatan di luar aruh atau kearifan lokal di luar kewenangan lembaga adat, tidak menjadi tanggung jawab perlindungan pemerintah daerah," katanya lagi.

Apabila kegiatan aruh adat tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku harus diberikan tindakan sesuai dengan hokum yang diterapkan.

Dalam raperda ini juga ditekankan larangan untuk melakukan kegiatan atau praktik perjudian dan prostitusi dalam pelaksanaan aruh maupun kearifan lokal.

Sebelumnya, DPRD HST mengusulkan empat raperda berupa tiga raperda inisiatif DPRD Kabupaten HST dan satu buah revisi Perda tentang pengaturan kegiatan pada bulan Ramadan untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HST terkait empat raperda, dipimpin oleh Ketua DPRD HST H Saban Effendi didampingi Wakil Ketua DPRD HST Jainuddin Bahrani.

Selain itu, juga dihadiri DPRD HST, Bupati HST H Abdul Latif, Wakil Bupati HST HA Chairansyah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) HST, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten HST Abu Yazid Bustami, Asisten Bidang Pemkab HST H Wildon, pimpinan SKPD HST, BUMN, BUMD HST, tamu, dan undangan lainnya.

Pewarta: M.Taupik Rahman
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026