Banjarmasin, Antaranews Kalsel - Masih adanya perbedaan persepsi panjang tentang penggunaan
istilah Ekonomi Syariah yang di terapkan di Indonesia dengan Ekonomi Islam di kebanyakan negara.

Seperti yang dialami Hakim Agung RI asal Kalimantan Selatan Abdurahman saat berada di salah satu
forum diskusi di Malaysia, dimana hampir semua peserta tidak menerima penggunaan istilah Ekonomi
Syariah tetapi Ekonomi Islam.

Menurut Abdurahman, istilah Ekonomi Syariah muncul setelah adanya dialog antara Menteri Keuangan
Radius Prawira yang bertanya tentang penggunaan kata tersebut kepada Ketua MUI KH Hasan Basry.
Dan turunan penggunaan kata Ekonomi Syariah di terapkan pada Bank Syariah, Asuramsi Syariah dan
lainnya.

Hal ini di sampaikan DR.H.Abdurahman, SH, MH pada Forum Pengkajian Eksekutif yang di gelar IAIN
Antasari Banjarmasin bersama Bank Kalsel di Aula Bank Kalsel, Kamis (2/6) yang dihadiri civitas
IAIN Antasari dan karyawan Bank Kalsel.

Untuk meyakinkan dirinya tentang penggunaan kata Ekonomi Syariah, Abdurahman menanyakan hal
tersebut kepada Guru Besar Universitas Al Azhar Kairo Mesir saat dirinya berada di kampus
tersebut.

Abdurahman mendapat jawaban bahwa penggunaan kata tersebut tidak salah selama orang yang terlibat
dalam Ekonomi Syariah tersebut adalah seorang Mujahid Syariah.

Sebutan ekonomi syariah mulai diperkenalkan pada forum International Conference On Islamic
Economic pada 1976 di King Abdul Aziz University Jeddah.

Istilah Bank Syariah sendiri diawali dengan adanya undang-undang Perbankan No.7 tahun 1992 dan
diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992 tentang Bank dengan perjanjian bagi hasil
yang dilakukan berdasarkan syariat.

Yang dimaksud ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut
prinsip syariah antara lain meliputi : bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi
syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka
menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadian syariah, dana pensiun lembaga
keuangan syariah dan bisnis syariah lainnya.

"Tema kajian ini sangat bagus untuk menambah wawasan pengetahuan bagi peserta," kata Direktur
Bisnis Bank Kalsel Supian Noor.

"Mungkin sekitar 15 tahun lagi Bank Syariah sudah harus berdiri sendiri terlepas dari bank induknya yang konvensional untuk menuju kemandirian syariah," lanjut Supian Noor.

Di Indonesia, lembaga keuangan syariah sendiri di pandang tidak mengaplikasikan prinsip syariah
secara utuh. Sementara regulasi tetang kesyariatan pun dianggap masih belum lengkap.

Pewarta: Herry Murdy Hermawan
Editor : Herry Murdy Hernawam

COPYRIGHT © ANTARA 2026