Bila anggota dewan tidak mematuhi aturan atau menaati kode etik, maka BK DPRD Jabar mengancam akan mengusulkan penggantian antarwaktu (PAW)Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan sepatutnya mencontoh cara kerja BK DPRD Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua BK DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Burhanuddin mengemukakan itu di Banjarmasin, Kamis, sepulang studi komparasi dari BK DPRD Jawa Barat (Jabar), 23 - 25 Mei 2016.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu mengaku terkesan dengan cara kerja BK DPRD "Bumi Siliwangi" Jabar dalam upaya mendisiplinkan dan menjaga citra wakil rakyat tingkat provinsi tersebut.
Sebagai contoh, mengenai absensi rapat paripurna DPRD provinsi setempat, tuturnya, bagi yang terlambat tidak bisa lagi menandatangani daftar hadir, karena absen tersebut tersebut sudah berada pada BK mereka.
BK DPRD Jabar tidak hanya mengumpul daftar hadir anggota dewan saat rapat paripurna, tapi juga ketika rapat-rapat alat kelengkapan dewan (AKD), seperti komisi-komisi, termasuk pula pantia khusus (Pansus).
"Bila anggota dewan tidak mematuhi aturan atau menaati kode etik, maka BK DPRD Jabar mengancam akan mengusulkan penggantian antarwaktu (PAW)," ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.
Pengusulan PAW tersebut bila yang bersangkutan sudah mendapat peringatan ketiga dan tetap tidak mematuhi peraturan tata tertib (Tatib) dan Kode Etik anggota DPRD setempat, lanjutnya.
"Menurut BK DPRD Jabar, cara kerja mereka cukup efektif dalam upaya mendisiplinkan wakil rakyat tingkat provinsi tersebut serta mematuhi kode etik," tutur anggota dewan asal daerah pemilihan Kalsel VI yang meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanbu.
Ia mengaku cukup tertarik dengan cara kerja BK DPRD Jabar dan berkeinginan pula menerapkan pada lembaga legislatif tingkat Provinsi Kalsel.
"Namun untuk mencontoh atau menerapkan sebagaiaman BK DPRD Jabar itu, kita masih memerlukan rapat bersama pimpinan dewan serta pimpinan AKD DPRD Kalsel," demikian Burhanuddin.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.