"Mereka tidak bisa berurusan ke Kotabaru, sehingga hingga saat ini belum memiliki Kartu Keluarga apalagi Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata seorang tokoh masyarakat M Jayadi, di Kotabaru, Senin.
Apabila mereka yang hadir saat itu ditanya tentang KTP, lanjut Jayadi, dapat dipastikan mereka warga Lipon tidak membawa KTP, karena hinggsa saat ini mereka belum punya dan tidak ada yang peduli.
Oleh karenanya, kata juru bicara demo Warga Bangkalan Dayak di halaman Kantor Bupati Kotabaru, masyarakat menginginkan segera dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk memilih pemimpin baru yang lebih baik.
Keinginan masyarakat Bangkalan Dayak untuk diizinkan menggelar Pilkades tersebut menyuusul pembatalan Pilkades Desa Bangkalan Dayak yang seyogyanya digelar secara serentak 30 April, namun tidak dapat dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Kotabaru dengan pertimbangan rawan konflik.
Menurut Jayadi, apabila masyarakat sudah memiliki kepala desa yang baru mau dengan suka rela membantu masyarakat untuk mendapatkan kartu identitas pribadi dan keperluan yang lainnya.
Sekretaris Panitia Pilkades Desa Bangkalan Dayak Halimudin, menerangkan jumlah penduduk Bangkalan dayak yang berhak untuk menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.163 jiwa.
"Mereka tersebar di tujuh rukun keluarga dan di desa kami, terdapat tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS)," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru, H Fitriansyah belum berhasil dikonfirmasi.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.