Memang berdasar hasil rapat Badan Musyawara (Banmus) DPRD Kalsel 26 Maret lalu menjadwalkan penesahan tiga Raperda itu untuk menjadi Perda pada rapat paripurna lembaga legislatif setempat 21 April 2016Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menunda pengesahan tiga peraturan daerah (Perda) provinsi tersebut, Kamis.
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengalami penundaan pengesahan untuk menjadi Perda di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut yaitu Raperda tentang Irigasi berasal dari ekskutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kalsel yang juga merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD tingkat provinsi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin ketika dikonfirmasi, membenarkan penundaan pengesahan tiga Raperda mengenai irigasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial itu.
"Memang berdasar hasil rapat Badan Musyawara (Banmus) DPRD Kalsel 26 Maret lalu menjadwalkan penesahan tiga Raperda itu untuk menjadi Perda pada rapat paripurna lembaga legislatif setempat 21 April 2016," katanya.
Alasan penundaan pengesahan tiga Raperda untuk menjadi Perda Kalsel itu, karena Panitia Khusus (Pansus) belum rampung melakukan pembahasan atau masih dalam penyempurnaan materi.
Oleh sebab itu, Banmus DPRD Kalsel rapat kembali, menjadwalkan ulang pengesahan tiga Raperda untuk menjadi Perda di provinsi ini. "Insya Allah, pengesahannya April ini juga," demikian Muhaimin.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Pansus pemberdayaan masyarakat dan desa H Syahdillah menyatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar pengesahan Perda tersebut sesuai hasil rapat Banmus DPRD Kalsel 21 April 2016.
Sebelumnya Wakil Ketua Pansus Raperda tersebut, H Suripno Sumas mengatakan, pengesahan Perda pemberdayaan masyarakat dan desa itu kemungkinan tertunda karena belum selesai pembahasan.
"Kami menginginkan uji publik terlebih dahulu sebelum pengesahan Perda pemberdayaan masyarakat dan desa tersebut," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Raperda pembedayaan masyarakat dan desa itu merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.