Balangan (ANTARA) - Sepanjang tahun 2022 Polres Balangan berhasil menangani dan mengungkap sebanyak 185 kasus yang didominasi perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, penyalahgunaan senjata tajam, penggelapan serta penipuan menjadi perkara yang dominan ditangani oleh jajaran Polres Balangan," kata Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin di Paringin, Jumat.
Secara keseluruhan Polres Balangan selama 2022 telah menerima sebanyak 185 laporan dengan penyelesaian perkara sebanyak 128 kasus atau 66 persen.
Adapun 185 laporan yang diterima Polres Balangan selama tahun 2022 meliputi kejahatan konvensional sebanyak 140 kasus, yang didominasi kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, penyalahgunaan senjata tajam, penggelapan dan penipuan.
Sementara kejahatan transnasional sebanyak 45 kasus dengan 56 tersangka beserta barang bukti kejahatan yang turut diamankan, lalu kejahatan terhadap kekayaan negara satu perkara, sedangkan kejahatan yang berimplikasi kontingensi tidak ada atau nihil.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2021, Polres Balangan menerima sebanyak 174 laporan dengan penyelesaian perkara sebanyak 138 kasus atau 79 persen.
"Sehingga jika dibandingkan antara tahun 2021 dan tahun 2022 terjadi peningkatan sebanyak 11 kasus dan untuk penyelesaian perkara mengalami penurunan sebanyak 13 persen," terang Zaenal.