Tiga Lapas/Rutan yang telah ditetapkan bebas Narkoba itu sesuai dengan pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkumham KalselBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel, menetapkan tiga Lapas/Rutan di Kalsel yang diketahui bebas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
"Tiga Lapas/Rutan yang telah ditetapkan bebas Narkoba itu sesuai dengan pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkumham Kalsel," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan, untuk tiga Lapas/Rutan yang bebas Narkoba itu adalah Lapas Kelas IIB Amuntai, Rutan Kelas IIB Marabahan dan Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Ketiga Lapas/Rutan itu telah beberapa kali dirazia baik dari pihak intern atau dari pihak Polri, TNI dan BNN setempat dan tidak ditemukan adanya Narkoba.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel atau lebih dikenal dengan sebutan Lapas Anak saat ini diujicoba dan diusulkan untuk kategori bebas Narkoba.
"Lapas Anak juga diusulkan untuk menjadi Lapas bebas Narkoba," tuturnya usai acara Komitmen Bersama Bebas Narkoba di Polda Kalsel.
Dikatakannya, untuk Lapas/Rutan lainnya akan dievaluasi agar bisa diusulkan menjadi Lapas/Rutan bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
"Kami telah melakukan pembersihan dan komitmen bersama untuk melakukan pemberantasan Narkoba di Lapas/Rutan yang ada di Kalsel," ucapnya.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.