Informasi dari Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin, satu Perda dipastikan telah dibatalkan Kemendagri, selain itu ada tiga Perda lainnya juga terancam,
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Fathurrahim mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) membatalkan satu peraturan daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang berkaitan tentang izin pendirian menara telekomunikasi.

"Informasi dari Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin, satu Perda dipastikan telah dibatalkan Kemendagri, selain itu ada tiga Perda lainnya juga terancam," ujarnya di gedung dewan, Kamis.

Dia mengaku belum mengetahui penjelasan konkrit kenapa Perda nomor 23 tahun 2011 itu dibatalkan. Demikian pula tiga Perda lainnya yang dinyatakan juga lagi proses.

"Kita di sekretariat dewan belum mendapat salinan surat pembatalan Perda itu dari Kemendagri," akunya.

Nantinya, kata dia, kalau salinan asli surat resmi pembatalan Perda itu didapatkan sekretariat dewan, maka akan diagendakan untuk rapat paripurna.

"Pencabutan Perda itu pastinya harus melalui rapat paripurna," bebernya.

Kabarnya, ungkap Fathurrahim, diantara tiga Perda yang terancam dibatalkan adalah Perda 27 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol di Kota Banjarmasin.

"Yang lainnya saya belum mendapat infonya, kita masih menunggu informasi dari pemerintah kota," ujarnya.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Noval menyatakan, kalau benar adanya Perda dibatalkan tersebut, maka itu sebagai evaluasi bagi pihak Pemkot dan dewan untuk pembuatan peraturan selanjutnya.

"Kita tidak ingin mempolemik Perda yang dibuat pada masa lalu, kenapa dibatalkan, yang penting sekarang ini peraturan yang ingin dibuat harus dikonsultasikan dengan benar," kata politisi Hanura itu.

Saat kepemimpinannya di Banleg ini, beber Noval, diterapkan sistem konsultasi yang intensif bagi pembuatan Perda hingga ke pemerintahan pusat, bahkan dilakukan uji publik.

"Yang kita harapkan, jangan sampai lagi saat pembentukan Pansus ditunjuk orang yang bukan ahlinya atau komisi yang bukan membidanginya, ini yang bisa membuat Perda itu kurang berkualitas," paparnya.

Pewarta: Sukarli
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026