Tujuh buah Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Izin Lokasi, Raperda tentang Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan, Raperda Ttentang Pembudayaan Gemar Membaca, Raperda tentang Izin Pengumpulan Sumbangan,Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kotabaru yang merupakan bagian dari program legislasi daerah (Prolegda) 2016.
"Tujuh buah Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Izin Lokasi, Raperda tentang Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan, Raperda Ttentang Pembudayaan Gemar Membaca, Raperda tentang Izin Pengumpulan Sumbangan," kata Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sambutannya, di Kotabaru, Selasa.
Selain itu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Di Kabupaten Kotabaru.
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 10 tahun 2007 tentang Keuangan Desa, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 11 Tahun 2007 tentang alokasi dana Desa.
"Dengan diajukannya tujuh buah Raperda tersebut mencakup pada keinginan dan harapan pemerintah daerah sebagai wujud kesadaran dan tanggung jawab kita dalam memegang amanah yang telah diberikan masyarakat," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya menunggu koreksi dan masukan dari anggota dewan guna penyempurnaan raperda tersebut.
Ia menambahkan, kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif akan mewujudkan pembangunan dengan baik dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Pewarta: Imam Hanafi Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.