"Pelaku sudah kami tangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini pelaku di ruang tahanan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel," tutur Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Panjiyoga Sik di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/3) malam sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Sa`adah Kelurahan Talawang Banjarmasin Barat.
Dalam peristiwa tersebut untuk korban yang meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit itu diketahui bernama Halimatus alias Acil Atus (35) warga Gang Sa`adah.
Sedangkan untuk pelaku diketahui bernama Jerry (40) warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang MPH Banjarmasin Barat.
Yoga mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara peristiwa tersebut diawali dari hubungan asmara antara pelaku dengan anak korban dan saat itu pelaku ingin menikahi anak korban.
Kemudian tidak beberapa lama istri pelaku datang ke tempat kejadian terjadilah perang mulut antara kedua istri pelaku dengan korban serta anaknya.
Tidak beberapa lama datang warga untuk melerai, melihat hal itu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan membacokan kearah warga yang mencoba melerai keributan tersebut.
Namun, bacokan atau tebasan pelaku lepas dan malah mengenai korban di bagian leher, melihat hal itu suami korban langsung bergulat dengan pelaku untuk mengambil senjata tajam, dan warga lain mengevakuasi korban ke rumah sakit namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
"Saat ini pelaku masih berbaring di rumah sakit karena mengalami luka akibat bergelut dengan suami korban, dan kasus ini masih di dalami penyidik," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.
Atas perbuatan pelaku Jerry, polisi telah menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.