Kotabaru (ANTARA) - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotabaru, menerima usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pariwisata dari pemerintah daerah setempat.
"Sektor ini penting untuk di kembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam dan budaya yang telah diwariskan pendahulu kita selanjutnya akan diwariskan generasi berikutnya, " Kata Wakil DPRD Kotabaru Mugni As, di Kotabaru Jumat.
Menurut dia, pembangunan kepariwisataan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian dalam rangka penciptaan nilai tambah yang sesuai.
Pembangunan kepariwisataan di wujudkan melalui pelaksanaan rencana di wujudkan dengan memperhatikan aneka ragam, keunikan, dan ciri khas budaya alam serta kebutuhan manusia untuk berwisata.
Mugni As juga menyebutkan dengan potensi kekayaan alam, dan budaya kabupaten Kotabaru yang tersebar di pulau pulau, pemda di dorong untuk menggali potensi budaya yang ada serta dapat di kembangkan menjadi sektor wisata unggulan, tidak hanya di Kalimantan selatan tetapi di Indonesia.
"Potensi yang besar namun belum di kelola secara optimal tidak akan menjadi objek wisata pilihan di Kalimantan " ujarnya.
Ia berharap, dengan Raperda menjadi perda nantinya akan lebih memaksimalkan potensi dan pendapatan dari sektor wisata yang ada di Kotabaru
Kotabarau telah memiliki peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang kepariwisataan dan izin penyelenggaran usaha kepariwisataan dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2025.