Dalam konsultasi tersebut yang menerima Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda),Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengapresiasi DPRD Kalimantan Selatan yang berinisiatif membuat Raperda pemberdayaan masyarakat desa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Syahdillah mengungkapkan itu, saat masih berada di Jakarta, Minggu, sesudah konsultasi dengan Kemendagri 26 Februari lalu.
"Dalam konsultasi tersebut yang menerima Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Dr Kurniasih MSi," ungkapnya menjawab Antara Kalsel lewat telepon selular.
Menurut Direktur Produk Hukum Daerah, kutip mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel yang bergabungan dengan Partai Gerindra itu, Raperda pemberdayaan masyarakat desa tersebut sudah cukup baik.
"Namun ibu Direktur tersebut meminta Pansus mengkonsultasikan kembali Raperda pemberdayaan masyarakat desa itu sebelum DPRD Kalsel memparipurnakan untuk menjadikan sebagai Perda agar hasilnya lebih mantap," tuturnya.
Pada kesempatan itu pula, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri membenarkan koreksi Gubernur Kalsel terhadap Raperda pemberdayaan masyarakat desa tersebut, yaitu dengan tidak memuat kelurahan.
Semula Raperda yang merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu berjudul "Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan di Kalsel".
"Tapi Gubernur Kalsel dalam tanggapan terhadap Raperda tersebut mengoreksi agar judul dan materi bahasan cukup pemberdayaan masyarakat desa. Karena kelurahan ada aturan tersendiri," ungkap Syahdillah yang juga Ketua Komisi I DPRD provinsi setempat.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu berharap, dengan keberadaan Perda pemberdayaan masyarakat desa nantinya masyarakat desa di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini semakin maju.
"Karena kita tidak ingin ada ketimpangan atau jurang pemisah yang cukup lebar dan dalam antara masyarakat yang tinggal di pedesaan dengan perkotaan. Itulah salah satu motivasi dari inisiatif membuat Raperda pemberdayaan masyarakat desa," demikian Syahdillah.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.