Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna terkait laporan akhir pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF dan H Muhammad Arif, Sekretaris Daerah H Said Akhmad.
Sekretaris Daerah H Said Akhmad di Kotabaru Selasa (11/7) mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD atas pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 sehingga menghasilkan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pembangunan di Kotabaru.
“Kami menyadari bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan selama 2021 masih ditemui beberapa permasalahan, serta kendala yang perlu dibenahi juga disempurnakan khususnya dalam pencapaian visi dan misi daerah,” katanya.
Rekomendasi ini adalah fungsi kontrol sosial dan saran konstruktif dalam kontek perbaikan untuk penyempurnaan guna keberhasilan penyelenggaraan pemerintah.
Pemerintah daerah juga mengucapkan terimakasih, kepada panitia khusus (Pansus) DPRD yang sudah melakukan pembahasan terhadap dua buah Raperda yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Persamaan persepsi dan komitmen yang kuat dalam membangun Kotabaru sangat penting antara kerjasama Pemkab Kotabaru dan pihak DPRD sebagai modal dasar keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan.
Said Ahmad juga menyampaikan terbentuknya dua buah Raperda agar dapat memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi retribusi.