"TSK pertama berinisial SG (32), warga Desa Bakapas, yang ditangkap di Hilir Banua, dan MA alias Laduk (37) ditangkap di Desa Banua Asam," kata Kapolres HST melalui Kasi Humas AKP Soebagyo di Barabai, Senin.
Terhadap TSK berinisial SG, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,59 gram beserta seperangkat alat pengisap.
Sedangkan saat penggeledahan di rumah yang ditempati Laduk, pihaknya menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,65 gram.
Para tersangka dijerat kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
Pewarta: M. Taupik RahmanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.