Aspek pertama masalah pertanahan dan aspek kedua mengenai mitra usaha atau bidang ekonomi yang sorotannya merupakan ranah komisi II DPRD KalselBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus Penyelesaian Permasalahan Lahan Petani Dengan PT Pesona Lestari Surasejati (PLS) Surinto, anggota DPRD Kalimantan Selatan berpendapat, sengketa antara petani dan perusahaan tersebut ada dua aspek.
"Aspek pertama masalah pertanahan dan aspek kedua mengenai mitra usaha atau bidang ekonomi yang sorotannya merupakan ranah komisi II DPRD Kalsel," ujar mantan Ketua Komisi I lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut di Banjarmasin, Jumat.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian permasalahan lahan petani dengan PT PLS, sebuah perusahaan perkebunan besar kelapa sawit di Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, Kalsel tersebut sebagai langkah awal mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pubaket).
"Kendati pada Komisi I DPRD Kalsel sudah ada sejumlah bukti. Tapi kita anggap Pansus bekerja mulai nol (0) sehingga memerlukan pulbaket sebanyak-banyak," tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel tersebut.
Untuk pulbaket tersebut, lanjutnya menjawab Antara Kalsel, Pansus akan mengundang sejumlah instansi terkait/berwenang, seperti pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, pihak perusahaan yang menggunakan lahan petani dan warga masyarakat sendiri yang terlibat dalam sengketa pertanahan ataupun mengenai mitra usaha, lanjut wakil rakyat bergelar sarjana teknik tersebut.
Mengenai sistem kemitraan yang perusahaan tersebut lakukan dengan petani setempat, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan VI Kalsel yang meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tersebut, cukup aneh.
"Sistem kemitraan tersebut jelasa merugikan petani dan tidak berkeadilan. Masak dengan 20 persen petani - 80 persen perusahaan, petani harus menggarap sendiri lahannya, sementara perusahaan menguasai lahan petani tersebut," tuturnya.
"Persoalan antara petani dan perusahaan sawit itu sengaja DPRD Kalsel memfasilitasi penyelesaiannya, karena sudah bertahun-tahun Pemkab Kotabaru gagal menyelesaikan," demikian Surinto.
Guna penyelesaian masalah lahan dan kemitraan usaha itu, DPRD Kalsel juga pernah mengundang kedua belah pihak, namun belum ada titik temu, sehingga lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut merasa perlu membentuk Pansus.
Pembentukan Pansus penyelesaian permasalahan lahan petani dengan PT PLS itu mendapat persetujuan anggota DPRD dalam rapat paripurnanya 14 Januari 2016.
Pewarta: SukarliEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.