"Kami mendapat bayak keluhan masyarakat yang sebelumnya bekerja di PT Silo (pertambangan biji besi) dan PT BCS (perusahaan tambang batu bara) di Pulau Sebuku, mereka terpaksa dirumahkan oleh perusahaan karena melemahnya kemampuan perusahaan,"Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera mengundang manajemen perusahaan pertambangan guna mencari solusi terkait ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawan, akibat melemahnya kemampuan perusahaan pertambangan.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Rabu mengatakan, dalam kunjungan kerjanya di sejumlah desa yang termasuk wilayah Kecamatan Pulau Sebuku mendapatkan banyak keluhan masyarakat, salah satunya ancaman PHK bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tambang seperti PT Silo dan PT BCS (Bahari Cakrawala Sebuku).
"Kami mendapat bayak keluhan masyarakat yang sebelumnya bekerja di PT Silo (pertambangan biji besi) dan PT BCS (perusahaan tambang batu bara) di Pulau Sebuku, mereka terpaksa dirumahkan oleh perusahaan karena melemahnya kemampuan perusahaan," kata Arif.
Dituturkannya, dari penjelasan masyarakat, perusahaan terpaksa merumahkan karyawan karena kian menuruannya kemampuan akibat regulasi atau kebijakan pemerintah pusat soal pertambangan dan faktor melemahnya ekonomi di negeri ini secara umum.
Dia menjelaskan, soal kebijakan pemerintah yang melarang ekspor terhadap bahan hasil tambang dalam bentuk mentah (biji besi), menjadikan PT Silo tidak bisa menjual hasil tambangnya secara langsung sebelum diolah.
Begitu juga dengan produk batu bara yang ditambang PT BCS, akibat penurunan harga komoditas tersebut di pasaran luar negeri, menjadikan kemempuan perusahaan yang melemah, pasalnya biaya produksi tetap besar, tapi tidak diimbangi dengan hasil penjualan yang memadai.
Meski belum bisa memberikan jawaban yang memuasakan, politisi Partai PPP ini berjanji akan membawa permasalahan ini ke Komisi II selaku pihak yang membidangi, selanjutnya akan berkoordinasi dengan eksekutif melalui dinas terkait dan para pemangku kepentingan (stakeholder).
"Kemudian kami juga akan mengundang pihak perusahaan terkait, misi dalam rapat koordinasi tersebut mencarikan solusi atau menyiasati agar PHK tidak dilakukan, sebab jika hal itu terjadi maka akan berdampak pada masalah besar salah satunya masalah sosial, keamanan dan lain-lain," ujar Arif.
Dia mengungkapkan, esensi dari pembahasan yang akan dilakukan yakni mencarikan formula terbaik yang bisa menjadi solusi, baik bagi perusahaan agar tetap bisa beroperasi tanpa harus melanggar peraturan, bagi karyawan agar teta bisa bekerja dan pemerintah.
Pada bagian lain, masih dari hasil kunjungan kerjanya di kecamatan Arif mengaku juga mendapat banyak keluhan masyarakat terkait masih terbatasnya sarana dan prasarana bagi masyarakat seperti peningkatan jalan dan fasilitas umum.
Menyoal tentang aduan tersebut, mantan pengacara ini mengakui masih terbatasnya kemampuan daerah dalam pembangunan infrastruktur mengingat luas wilayah dan kondisi geografi Kabupaten Kotabaru, sehingga memerlukan dana yang besar.
Meski demikian, usulan tersebut tetap akan diakomodir oleh legislatif, selanjutnya akan disampaikan kepada eksekutif untuk bersama-sama dibahas dan dianggarkan, tentunya dengan mengedepankan skala prioritas terhadap program yang diperlukan masyarakat banyak.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.