Hal tersebut dapat dilihat dari perbandingan antara kinerja DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan biaya yang dikeluarkan, ujarnya dalam keterangan pers di Banjarmasin, Selasa.
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Koordinator Lembaga komunikasi untuk demokrasi (Lkomdek) Kalimantan Selatan Muhith Afif berpendapat, kinerja DPRD tingkat provinsi tersebut pada Tahun 2015 mengecewakan dan tidak memuaskan.


Hal tersebut dapat dilihat dari perbandingan antara kinerja DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan biaya yang dikeluarkan, ujarnya dalam keterangan pers di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengungkapkan, dalam pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, untuk DPRD Kalsel disiapkan sejumlah Rp52 miliar buat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Namun demikian, lanjut Muhith yang mengaku dosen luar biasa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, meski mendapat anggaran sebesar Rp52 miliar, DPRD Kalsel belum bisa optimal melaksanakan tugas dan wewenangnya.

"Fungsi legislasi misalnya, dari 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan selesai dibahas pada 2015, hanya berhasil menyelesaikan 14 Raperda saja sampai akhir tahun 2015." ujarnya.

"Karenanya kalau dibuat perbandingan jumlah anggaran untuk DPRD Kalsel tahun 2015 dengan Raperda yang berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka secara komulatif biaya pembuatan satu Raperda/Perda sekitar Rp3,7 miliar. Angka itu besar sekali," lanjutnya.

Oleh karena itu pula sangat disayangkan dengan anggaran yang sudah sangat besar, DPRD Kalsel tetap tidak bisa menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya di bidang legislasi.

Padahal dengan dalih untuk studi banding membuat Perda, setiap komisi di DPRD Kalsel setiap bulan menghabiskan ratusan juta rupiah dan milyaran rupiah dalam setahun.

Dari isi penganggaran, DPRD Kalsel malah tergolong gagal meningkatkan rencana penerimaan asli daerah (PAD). Dalam struktur APBD 2016, PAD terkoreksi sebesar Rp63.015.256.000 dari target APBD Murni 2015 Rp3.001.297.216.000 atau turun 2,10 persen.

"Salah satu unsur PAD itu kan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok dan retribusi daerah," ujarnya.

�Semestinya, menurut dia, kalau setiap tahun kendaraan bermotor bertambah dan objek pungutan retribusi bertambah. Kenapa target PAD menurun? Apa gunanya setiap bulan kunjungan kerja dan studi banding?

Koordinator Lkomdek yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut berpendapat, fungsi pengawasan yang menjadi "senjata ampuh" DPRD Kalsel malah seperti tak pernah dipakai dan disimpan saja.

Selama tahun 2015, meski sudah melaksanakan reses tiga kali tak terdengar DPRD Kalsel secara institusi membongkar bobrok eksekutif.

Bahkan, lanjutnya, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang merupakan hak istimewa DPRD Kalsel hampir tak pernah dipakai selama tahun 2015.

"Ibarat macan, DPRD Kalsel bukan cuma terkesan ompong, tetapi juga bisu," demikian Muhith Afif.


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026