Dari tujuh Raperda yang diusulkan eksekutif pada november lalu, kami Pansus III diberikan tugas menangani dua buah raperda, dan Alhamdulillah setelah melalui proses yang maksimal
Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama pemerintah daerah setempat mengakhiri tahun 2015 mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Denny Hendro K di Kotabaru, Kamis mengemukakan, kedua Perda yang kini disahkan dalam forum rapat paripurna tersebut yakni Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Dari tujuh Raperda yang diusulkan eksekutif pada november lalu, kami Pansus III diberikan tugas menangani dua buah raperda, dan Alhamdulillah setelah melalui proses yang maksimal dalam pengkajian dan pembahasan bersama-sama pihak terkait, hari ini kedua raperda itu bisa disahkan menjadi perda," kata Denny, Kamis.

Diungkapkan Denny sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) III yang dipimpinnya melakukan kajian dan penelaahan terhadap Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Menurut dia, keberadaan dua raperda tersebut merupakan bagian dari tujuh buah raperda yang diusulkan eksekutif pada akhir 2015, keduanya merupakan raperda baru dan bukan pembaharuan dari perda sebelumnya.

Dikatakannya, salah satu dari forum dalam studi banding yang dilakukan Pansus III yang membahas dan membanding draft raperda yang sudah disusun dengan Perda sejenis di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

Dari komparasi yang dilakukan, keberadaan draft raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum milik pemerintah Kotabaru mempunyai kelebihan dari perda yang dimiliki Sidoarjo, perbedaannya pada rincian dan kejelasan obyek aturan.

Menurut dia, meski sama-sama terdiri dari sembilan bab, namun pasal-pasal yang menjelaskan dalam drfat raperda pemerintah Kotabaru jauh lebih rinci dan jelas. Sehingga tidak perlu banyak yang harus diperbaiki.

Meski demikian politisi Partai PPP ini menyebut ada beberapa hal kecil yang perlu menjadi masukan, dan perlu untuk dituangkan dalam draft raperda tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.

Pada bagian lain, disinggung adanya Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan jajaran kepolisian, Denny menyebut hal itu tidak akan terjadi.

"Menurut saya tumpang tindih tidak akan terjadi, justru antara perda dengan perundang-undangan yang dipegang oleh kepolisian akan menjadi sinergis dan saling mendukung," katanya.

Pasalnya, dalam raperda tersebut tidak akan mengambil kewenangan dan area tugas kepolisian khususnya dalam hal perizinan seperti mengumpulkan orang banyak atau pemakaian jalan dalam satu kegiatan.

Sehingga lanjut Denny, jika raperda ini nantinya disahkan menjadi perda, dalam penerapannya bisa bersama-sama dan saling melengkapi, bagi Perda yang menjadi aparat penegakannya adalah Satpol PP, demikian halnya dengan perundang-undangan bagi kepolisian.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026