"Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Tarmizi Abdul Karim berlaku selama satu tahun, berarti masa jabatan beliau hingga Agustus 2016," katanya usai rapat paripurna DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu.Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan H Muhammad Arsyadie mengatakan, masa jabatan penjabat gubernur provinsi setempat sampai Agustus 2016.
"Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Tarmizi Abdul Karim berlaku selama satu tahun, berarti masa jabatan beliau hingga Agustus 2016," katanya usai rapat paripurna DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu.
"Namun begitu pelantikan gubernur definitif, misalnya Maret 2015, maka secara otomatis masa jabatan penjabat gubernur tersebut berakhir, kendati masa belaku SK-nya sampai Agustus 2016," lanjutnya menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin.
Jadi menurut orang nomor satu di jajaran birokrasi pemerintahan provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut tak masalah kalau nanti pelantikan gubernur definitif lebih awal dari masa berlakukanya SK penjabat gubernur.
Mengenai pelantikan Gubernur Kalsel definitif, dia juga mengaku belum mengetahui secara pasti, kecuali penyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang merencanakannya pada Juni 2016.
"Kita juga mendengar beberapa pendapat atau keinginan, sebaiknya pelantikan kepala daerah terpilih sesegera mungkin, terutama bagi yang tidak bermasalah," tuturnya.
"Tapi untuk itu semua tergantung kebijakan Mendagri, dan saya kira boleh-boleh saja pendapat atau keinginan pelantikan kepala daerah bersama wakilnya lebih awal lagi-bukan Juni, misalnya Maret 2015," demikian Arsyadie.
Pemilihan kepala daerah atau pilkada di Kalsel untuk memilih gubernur dan wakil gubernur (wagub) yang pencoblosannya 9 Desember lalu berjalan aman dan lancar, serta tidak ada gugatan dari pasangan calon yang kalah.
Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub-Pilwagub) Kalsel 2015 ada tiga pasangan, yaitu HM Zairullah Azhar-HM Sapi`i, H Sahbirin Noor-H Rudy Resnawan, dan H Muhiddin-H Gusti Faried Hasan Aman.
Sedangkan sebagai pemenang dalam Pilgub-Pilwagub periode 2016-2021 itu pasangan Sahbirin Noor (pengusaha)-Rudy Resnawan (mantan Wagub Kalsel 2010-2015).
Selain Pilgub-Pilwagub, di Kalsel ada tujuh kabupaten/kota yang juga melaksanakan Pilkada secara bersamaan, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan. Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.
Dari tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada tersebut tiga di antaranya yang terjadi sengketa, yaitu di Kabupaten HST, Tanbu dan Kotabaru - kabupaten paling timur Kalsel.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.