Mereka (BK DPRD `Bumi Habaring Hurung` Kotim) itu datang ke kita untuk menggali hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungi BKBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan BK DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membicarakan tugas dan fungsi mereka selaku alat kelengkapan dewan (AKD), di Banjarmasin, Jumat.
Wakil Ketua BK DPRD Kalsel H Burhanuddin mengungkapkan hal itu, usai pertemuan dengan BK DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dipimpin ketuanya Hj Salasiah.
"Mereka (BK DPRD `Bumi Habaring Hurung` Kotim) itu datang ke kita untuk menggali hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungi BK," ujar politisi Pertai Golkar tersebut menjawab Antara Kalsel.
Ia mengatakan, tugas dan fungsi BK DPRD itu dimana-mana sama dan mengacu pada satu peraturan pemerintah yang sama pula.
Begitu pula permasalahan dari semua BK DPRD mungkin sama, yaitu menghadapi kekurangdisiplinan anggota dewan, yang tampaknya masih sulit penegakkannya, karena sesama kawan sendiri, tuturnya.
"Kecuali dalam kasus tertentu yang berbeda, dan penyelesaiannya juga harus sesuai kondisi dan situasi setempat," lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel tersebut.
Sebagai contoh BK DPRD Kotim mengungkapkan, pihaknya disalahkan sejumlah anggota dewan setempat, karena rapat paripurna batal disebabkan ketidakhadiran pimpinan lembaga legislatif kabupaten itu.
"Bukan cuma BK DPRD Kotim, kitapun heran dan jadi bertanya-tanya, mengapa mereka disalahkan. Padahal yang salah itu pimpinan DPRD Kotim tidak hadir sehingga rapat paripurna batal," ujarnya.
"Mungkin anggota DPRD Kotim itu meminta BK supaya menegur pimpinan dewan tersebut. Tapi logikanya teguran itu sudah terjadi sesuatu," lanjut politisi Pertai Golkar tersebut menjawab Antara Kalsel.
Pada pertemuan yang juga hadir Ketua BK DPRD Kalsel H Rusdiansyah Asnawi serta tiga anggota lainnya itu, wakil rakyat dari provinsi tetanggan tersebut mendapat pedoman beracara.
"Kita memang sudah mempunyai pedoman beracara, sedangkan mereka DPRD Kotim belum ada, sehingga bisa mencontoh Pedoman Beracara DPRD Kalsel," ungkapnya.
"Sebab tanpa ada Pedoman Beracara, sulit menindak anggota dewan yang melanggar Tata Tertib serta Kode Etik DPRD, seperti tidak hadir enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna," demikian Burhanuddin.
Kendati Ketua BK DPRD Kalsel hadir dalam pertemuan dengan BK DPRD Kotim itu, yang bersangkutan tak banyak bicara karena gangguan pita suara.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.