"Sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 khususnya Hak Anak perlu diketahui dan dipahami semua lapisan masyarakat termasuk para siswa dan guru," ujarnya.Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015 - 2019 ke sekolah-sekolah di wilayah tersebut.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kotabaru H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Selasa mengatakan, tujuan dari sosisalisasi tersebut diantaranya, untuk menjamin penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 khususnya Hak Anak perlu diketahui dan dipahami semua lapisan masyarakat termasuk para siswa dan guru," ujarnya.
Hak asasi manusia, lanjut Rivai, merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng.
Oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan, dan dimajukan, sehingga akan tercipta kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dikatakan bahwa penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dan peran serta masyarakat.
Sehingga diperlukan tindakan nyata berupa Rencana Aksi Nasional selama 5 tahun dan dijabaran dalam Aksi Nasional setiap tahun.
Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2015 � 2019 sebagaiman ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 merupakan dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.
Digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Dia mengemukakan, untuk mencapai sasaran RANHAM 2015-2019, maka perlu disusun enam strategi implementasi RANHAM yang meliputi strategi penguatan institusi pelaksananya.
Strategi penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM. Srategi penyiapan regulasi, harmonisasi rancangan peraturan perundangundangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan dari perspektif HAM; strategi pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM.
Serta strategi penerapan norma dan standar HAM; serta strategi pelayanan komunikasi masyarakat.
Sebagai langkah nyata implementasi dari RANHAM 2015 � 2019, maka tahun ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2015 yang ditujukan kepada kementerian/lembaga pemerintah, gubernur, bupati/walikota untuk melaksanakan sebanyak 88 aksi.
Di antaranya menyangkut hak hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak memperoleh keadilan; hak atas kebebasan pribadi; hak atas rasa aman; hak atas kesejahteraan; hak turut serta dalam pemerintahan; hak perempuan; dan hak anak.
Menyinggung masalah hak anak, maka aksi yang diimplementasikan yaitu pencegahan berbagai tindakan kekerasan di lingkungan sekolah di mana kriteria keberhasilannya.
Yaitu meningkatnya peran sekolah dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dengan penanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.