...sejak 2008 direlokasi namun hingga kini belum jelas keabsahannya,"
Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menuntut PT Arutmin Indonesia untuk bertanggung jawab atas kejelasan status relokasi ratusan kepala keluarga warga Desa Sebuli, Kecamatan Kelumpang Tengah, yang terkatung-katung sejak 2008.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Senin mengatakan, pihaknya memanggil manajemen PT Arutmin Indonesia sebagai tindaklanjut atas pengaduan masyarakat Desa Sebuli yang sejak 2008 direlokasi namun hingga kini belum jelas keabsahannya.

"Mereka mengeluhkan belum adanya legalitas formal atas tanah tempat berdirinya rumah mereka yang merupakan relokasi Arutmin Indonesia," katanya.

Kronologi permasalahan yang kini dialami ratusan warga Desa Sebuli, bermula saat tempat tinggal mereka termasuk dalam areal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia, sehingga masyarakat direlokasi ke tempat perkampungan baru masih di desa yang sama.

Sejak relokasi pada 2008, masyarakat kerap menanyakan legalitas dokumen atas lahan atau tanah yang mereka tempati sebagai bukti keabsahan, namun janji-janji untuk diusahakan, kenyataannya hingga sekarang tak kunjung ada, sehigga masyarakat resah.

Tindak lanjut atas aduan masyarakat, dewan memanggil dan dilaksanakan rapat dengar pendapat (hearing), dan ternyata semuanya terungkap bahwa relokasi yang dilakukan Arutmin memang berada di kawasan hutan produksi yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk relokasi.

Menurut Arif, dengan status kawasan hutan, pengajuan Arutmin yang digunakan untuk merelokasi masyarakat hanyalah pinjam pakai dan bukan hibah, namun sayangnya masyarakat tidak diberitahukan tentang hal ini.

Sementara bagi masyarakat, tetap menuntut hak sesuai yang dijanjikan Arutmin saat akan direlokasinya mereka dari kampung halaman karena menurut perusahaan masuk dalam izin pertambangan.

Menyikapi permasalahan ini, atas nama dewan M Arif yang memimpin rapat tetap menuntut agar PT Arutmin Indonesia bertanggung jawab dengan mencarikan solusi sebagaimana tuntutan masyarakat.

"Pasalnya, sudah menjadi komitmen perusahaan ketika melakukan penambangan, bagaimana bisa batu baranya sudah diambil, sementara permasalahan akibat dampak yang ditimbulkan tidak mau bertanggung jawab," tegas Arif.

Bersamaan itu pula, legislator yang sebelumnya berprofesi sebagai lawyer itu mengingatkan kepada manajemen Arutmin agar jangan mudah memberi janji-janji, terkait dengan penggunaan kawasan huta sudah ada aturan hukum, dan untuk pengalihan status harus ada prosedur yang harus dipenuhi.

Karena tidak mendapatkan jawaban yang pasti sebagai solusi, dewan akan menjadwal ulang pertemuan kedua dengan syarat manajemen PT Arutmin Indonesia menghadirkan top manajemen yang bisa memberikan jawaban terkait kebijakan dan solusi sebagaimana tuntutan warga.

"Kesimpulannya hanya satu, Arutmin harus bertanggung jawab atas nasib masyarakat Desa Sebuli yang hingga kini masih belum ada kepastian terkait dokumen sah atas hibah dalam relokasi tersebut," ucap Arif tegas.

Sementara itu, pihak perusahaan hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut.

Pewarta: Shohib
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026