Hal ini disampaikan H Muhidin usai rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu (16/3).
"Insyallah, kalau Perda ini selesai akan kita upayakan," ucapnya.
Menurut H Muhidin, jika modal inti tidak terpenuhi sebanyak Rp 3 triliun hingga 2024 maka Bank Kalsel akan turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Disampaikannya, dengan bertambahnya modal Bank Pembangunan Daerah maka BUMD memiliki peran strategis dalam menunjang pembangunan di bidang perekonomian.
Muhidin juga meminta BUMD mengoptimalkan perannya agar benar benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK mengatakan, pentingnya kolaborasi antara Pemprov Kalsel dengan Pemerintah Kabupaten Kota untuk memenuhi modal inti Bank Pembangunan Daerah.
Menurutnya, penyertaan modal Pemprov Kalsel akan dibahas di Komisi II DPRD Provinsi. "Terkait penyertaan modal dari Pemprov akan dibahas di Komisi II, kemudian akan diputuskan di Badan Anggaran," katanya.
Pewarta: Latif ThohirEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.