Balangan (ANTARA) - Awak media di Kabupaten Balangan mengapresiasi Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Balangan atas pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
"Terimakasih kepada Satlantas Polres Balangan yang telah memberikan pelayanan terbaiknya, serta membimbing saya dalam membuat SIM yang telah saya ajukan," kata Isti salah satu awak media di Balangan, Sabtu.
Menurut Isti, ia berhasil mendapatkan SIM setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari tes kesehatan, psikotes, ujian teori hingga ujian praktek lapangan.
Ia berharap, pelayanan terbaik yang sudah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Balangan ini dapat selalu ditingkatkan, terlebih untuk menaikkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Kasatlantas Polres Balangan AKP Imam Suryana, mengungkapkan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
"Pelayanan terbaik tentunya akan selalu kita berikan, agar masyarakat bisa dengan mudah memperoleh SIM untuk memenuhi kelengkapan berkendaranya," ungkap Imam.
Di samping itu ia mengatakan, untuk biaya pembuatan SIM A, B, C, dan D, Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, untuk biaya pembuatan SIM A, B, dan C tahun 2022 yaitu Biaya SIM A Baru sebesar Rp120.000, SIM B I Rp120.000, Biaya SIM B II Rp120.000, Biaya SIM C Rp100.000.
Kemudian untuk biaya SKUKP Rp50.000, sedangkan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp50.000.