Pria itu kami tangkap berkat informasi dari masyarakat,
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan dan memilik narkotika jenis sabu-sabu.

"Pria itu kami tangkap atas informasi masyarakat yang mengatakan kalau pelaku sering menyimpan sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Suryanthi di Tanah Bumbu, Minggu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkotika itu ditangkap pada Jumat (13/11) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan Transmigrasi Gang Bangun Banua Rt 11 Desa Baroqah Kelurahan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui bernama Jhoni Sobirin (40) warga tempat kejadian di mana pelaku ditangkap.

Bukan itu saja, selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu pipet kaca yang masih ada sisa sabunya.

"Pelaku ini kami diduga sebagai pemakai dan kemungkinan dia juga mengedarkan barang haram tersebut," kata wanita yang pernah menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polresta Banjarmasin itu.

Dikatakannya, karena pelaku dan barang bukti sudah diamankan maka proses lebih lanjut Jhony ditahan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penyidikan, Jhony telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara. ***2***



(T.G007/B/M019/M019) 15-11-2015 18:27:54

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026