"Untuk itu pemerintah daerah perlu mengefektifkan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, yang telah dibentuk Pemkab Kotabaru," ujarnya.Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan perlu mengefektifkan tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) terkait perubahan kawasan hutan.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kotabaru H Akhmad Rivai di Kotabaru, Selasa mengatakan masih ada fasilitas umum atau hak-hak masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.
"Untuk itu pemerintah daerah perlu mengefektifkan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, yang telah dibentuk Pemkab Kotabaru," ujarnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 Tahun 2014; PB.3/Menhut-11/2014; 17/PRT/M/2014; 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan.
Rivai mengemukakan, Tim IP4T yang diketuai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan anggota antara lain, Dinas Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Camat, Kepala Desa bertugas menerima pendaftaran permohonan IP4T.
Tim tersebut melakukan verifikasi permohonan; melaksanakan pendataan lapangan; melakukan analisa data yuridis dan data fisik bidang-bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Selain itu, tugas menerbitkan hasil analisis berupa rekomendasi dengan melampirkan Peta IP4T Non Kadastral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani masing-masing pemohon, serta salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya; selanjutnya menyerahkan hasil analisis tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten.
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten menyerahkan hasil analisis kepada Menteri Kehutanan cq. Dirjen Planologi Kehutanan dengan tembusan Kemendagri, Kemen PU, Gubernur dan Bupati.
Kemudian, lanjut Rivai, Dirjen Planologi Kehutanan melakukan kajian terhadap laporan hasil analisis dan memerintahkan pelaksanaan tata batas kawasan hutan di lapangan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas hasil analisis.
Berdasarkan hasil tata batas kawasan hutan tersebut, maka Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan beserta lampiran peta sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Selanjutnya diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dengan tembusan Mendagri, Menteri PU, Kepala BPN, Gubernur, Bupati dan Kepala Kanwil BPN.
Akhirnya Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan perubahan kawasan hutan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak terbitnya Surat Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.