Berkas dugaan korupsi di sekretariat KPU Kota Banjarmasin selesai  dan segera diserahkan kepada jaksa peneliti.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Ramadani SH MH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, untuk penyidikan sudah selasai dan sekarang tidak tugas jaksa peneliti untuk melakukan tindak lanjut.


Diserahkannya berkas dugaan korupsi KPU Kota Banjarmasin kepada jaksa peneliti itu dimaksudkan agar bisa dilakukan penelitian terhadap berkas apakah sudah lengkap atau belum.


Penelitian yang dilakukan nanti meliputi persyaratan dalam berkas tersebut apakah syarat materiil dan formil sudah terpenuhi atau belum dalam pemberkasan yang dilakukan oleh jaksa penyidik.


"Berkas dugaan korupsi KPU Kota Banjarmasin untuk ditingkat jaksa penyidik sudah rampung," terangnya.


Lanjut Ramadani, pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan itu nanti dilihat dari sisi kelengkapan syarat materiil diantaranya meliputi fakta perbuatan yang disangkakan apakah telah terjadi penyimpangan atau tidak.


Sedangkan untuk syarat formil meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penyitaan seperti aspek penyitaan dan surat kelengkapan dari penyitaan yang dilakukan pada saat kasus tersebut berjalan.


Selanjutnya, bila semua syarat penelitian telah selesai dilakukan dan dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan ke penuntutan atau penyerahan berkas ke pihak pengadilan untuk proses persidangan.


"Bila lengkap semua syarat yang diteliti oleh jaksa peneliti terhadap kasus dugaan korupsi KPU Kota Banjarmasin maka akan kita tingkatkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Dalam kasus dugaan korupsi KPU Kota Banjarmasin dengan modus gratifikasi itu telah menyeret Sekretaris KPU Kota Banjarmasin berinisial MR dan stafnya RD yang berbuntut ditetapkannya mereka sebagai tersangka.


Dalam kasus tersebut pada pemeriksaan awal telah terbukti adanya perbuatan melawan hukum dengan dugaan menerima hadiah dari pihak ketiga sebesar Rp25 juta atas pemenangan tender lelang surat suara pada Pilkada Kota Banjarmasin 2010.


Rekanan sebagai pemberi hadiah berinisial GF telah lebih dulu menjalani proses hukum dan telah mendapat vonis hakim enam bulan hukum percobaan, satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider enam bulan, demikian Ramadani.(gun/B)




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026