"Kami tegaskan pada pembagian gas LPG 3 Kg sebagai kompensasi pengalihan minyak tanah bagi masyarakat tidak ada pungutan, kalau ada pungutan segera laporkan ke aparat hukum," ujar Kabag Ekonomi dan Penanaman Modal Setdakab Tanah Laut Joko Wuriyanto, di Pelaihari, Kamis (5/11).
Menurut dia, penegasan tidak ada pungutan biaya pembagian gas LPG 3 Kg tersebut berdasarkan perintah langsung dari Bupati Tanah Laut H Bambang Alamsyah.
Diutarakannya, pembagian gas LPG 3 Kg kepada 87.411 kepala keluarga (KK) tersebut rencananya bertahap dan dimulai dari tanggal 21 Nopember 2015 di kecamatan masing-masing.
"Kami sangat berharap kepala desa ikut membantu dan mengawasi pembagian gas LPG 3 Kg tersebut di masing-masing desanya, agar berjalan lancar dan sesuai harapan semua pihak.
Lebih lanjut dia mengemukakan, pada pengambilan gas tersebut, masyarakat diminta membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sesuai yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.
Pewarta: ariantoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.