Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015, jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta maupun ahli warisnyaTanjung, (Antaranews Kalsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin menggelar sosialisasi program jaminan pensiun yang diikuti kalangan perusahaan di Kabupaten Tabalong, Kamis.
Kabid Pemasaran BPJS Cabang Banjarmasin Wira Junjungan Sirait di Tanjung, Kamis mengatakan jaminan pensiunan merupakan pengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak saat memasuki hari tua.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015, jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta maupun ahli warisnya dengan memberikan penghasilan memasuki usia pensiun," jelas Wira.
Peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran dengan formula manfaat 1 persen dikali masa iuran dikali rata-rata upah tertimbang.
Manfaat program jaminan pensiun ini selain peserta termasuk pula istri atau suami yang sah, dua orang anak dan satu orang Orang Tua.
Selain menyosialisasikan program jaminan pensiun, BPJS ketenagakerjaan juga memaparkan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) online yang disampaikan oleh Yuswiyanto.
"Aplikasi SIPP Online merupakan aplikasi Web Base sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengelolan data kepesertaan berupa data Perusahaan, tenaga kerja, upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat," jelas Yuswiyanto.
Melalui aplikasi ini perusahaan peserta dapat terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas dan integritasnya.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.