Balangan - (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, ternyata sudah menerima SK pengesahan pengunduran diri Dimas Febriandie dan HM Yusuf A untuk persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada Pilkada 2015.
Dibalik segala kekisruhan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan surat pengunduran diri untuk persyaratan penetapan pasangan calon, ternyata KPUD justru sudah menerima SK pengesahannya oleh Pj Gubernur Kalsel Tarmiji A Karim.
Ketua KPUD Balangan, Aidinoor beberapa waktu lalu mengatakan, SK pengesahan pengunduran diri pasangan Dimas dan M Yusuf sudah diterima pada Kamis (15/10) lalu.
Dengan begitu, lanjut Aidinoor, kedua pasangan tersebut besar kemungkinan akan ikut serta dalam Pilkada Balangan pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Terkait mekanisme bagaimana proses mendapatkannya, bukan merupakan hak kami melakukan pemeriksaan, dan kami hanya menerima persyaratan yang sah yang sesuai aturan pencalonan di KPU," jelas Aidinoor.
Kita punya Panwaslu dan Forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Balangan. Di dalam forum yang terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan Negeri Paringin dan Polres Balangan tersebutlah yang berhak untuk melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak terlebih dahulu untuk keperluan klarifikasi jika ditemukan kejanggalan dalam prosesnya.
Namun tambah Aidinoor, kepastian mengenai siapa yang akan di sah kan untuk ikut dalam Pilkada 2015 akan diumumkan pada batas waktunya hari Sabtu 24 Oktober 2015 besok.
"Batas waktunya kan tanggal 24 Oktober 2015, tepatnya hari Sabtu besok, jadi kita tunggu saja dulu sampai batas waktunya, dan setelah diumumkan maka siapa yang sudah di sahkan, akan mengikuti Pilkada 2015," tambahnya singkat.