"Perhatian pemerintah kurang sehingga harus ditingkatkan," ujar Kasi Data dan Informasi Pulau-Pulau Kecil Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil Pinkan R di Banjarbaru, Rabu.Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota memperhatikan pulau-pulau kecil di wilayahnya.
"Perhatian pemerintah kurang sehingga harus ditingkatkan," ujar Kasi Data dan Informasi Pulau-Pulau Kecil Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil Pinkan R di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan, pemerintah daerah harus menyadari bahwa pulau-pulau yang berada diwilayahnya merupakan potensi yang bisa dimanfaatkan demi kepentingan daerah dan masyarakat.
Ditekankan, seluruh potensi yang dimiliki pulau-pulau baik perikanan, biota laut, terumbu karang, mangrove dan keindahan alam lainnya bisa dimanfaatkan bagi kemajuan daerah.
"Pemerintah daerah bisa mengajak investor menanamkan modalnya dan bisa menerima pemasukan melalui pemanfaatan kawasan baik dari sektor perikanan maupunpariwisata," ujar dia.
Menurut dia, kendala yang dihadapi adalah kurangnya sarana prasarana pendukung baik sumber energi listrik maupun jalur transportasi sehingga menyulitkan datang ke lokasi.
"Kendala itu harus bisa ditangani pemerintah daerah sehingga seluruh masyarakat mendapat pelayanan yang baik disamping kemudahan menuju pulau tersebut," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni mengidentifikasi dan memetakan pulau-pulau kecil yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dijelaskan, pemetaan pulau-pulau itu berguna sebagai penanda batas wilayah terutama bagi pulau terluar maupun penggalian terhadap potensi yang dimiliki pulau tersebut.
"Keberadaan pulau-pulau terluar menjadi penanda batas wilayah bagi kedaulatan bangsa disamping potensi perikanan dan pariwisata yang bisa dikembangkan," ujarnya.
Disebutkan, jumlah pulau yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 17.504 buah dan sebanyak 13.466 buah sudah divalidasi dan didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Artinya, pulau-pulau itu sah milik pemerintah Indonesia dan tidak boleh diakui oleh negara lain karena sudah didaftarkan ke PBB sebagai lembaga tertinggi di dunia," katanya.
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.