"Dua tersangka yakni Jum pernah terlibat curanmor dan Fit kasus jambret sedangkan tersangka Um dan Fau masih kami dalami tindak kejahatan lainnya," ujar kapolres.
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap empat pria komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas)Â yang hampir melukai korbannya.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin di Banjarbaru, Rabu mengatakan, dua dari empat komplotan pelaku curas itu merupakan residivis kasus berbeda.
"Dua tersangka yakni Jum pernah terlibat curanmor dan Fit kasus jambret sedangkan tersangka Um dan Fau masih kami dalami tindak kejahatan lainnya," ujar kapolres.
Menurut kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Mufid, pihaknya terpaksa melumpuhkan tiga dari empat tersangka dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.
Dijelaskan, otak pelaku curas yakni Um dihadiahi timah panas pada kedua kakinya, sedangkan Fit dan Jum sama-sama ditembak di kaki sebelah kanan hendak melarikan diri saat ditangkap.
"Mereka menggunakan senjata tajam jenis mandau dan sempat ingin menganiaya korban sehingga wajar dihadiahi timah panas," ujar kasat reskrim menambahkan.
Dikatakan, keberhasilan petugas menangkap empat pria komplotan curas tersebut berkat informasi Er yang menjadi korban perampokan pada Minggu (13/9) lalu.
Pengakuan korban, dua pelaku yakni Jum dan Fit masuk ke rumahnya di Jalan Gunung Kupang RT 1 RW 1 Kelurahan Cempaka, sedangkan Um dan Fau menunggu diluar rumah.
Keduanya berusaha merampok uang puluhan juta milik kakak korban Rah tetapi ketahuan pemilik rumah yang berteriak sehingga mereka langsung kabur.
"Korban mengenali salah satu tersangka sehingga kami berusaha mengejar dan akhirnya menangkap tiga tersangka bergiliran yakni Jum, Fit dan Fau," ujarnya.
 Dikatakan, empat tersangka telah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman diatas lima tahun dan maksimal 15 tahun.  Â
Pewarta: Yose RizalEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.