Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa di Kalimantan Selatan Muharram mengatakan, pembahasan Raperda tersebut ibarat bangunan tinggal "finishing" atau penyelesaian/merapikan.
"Sesudah uji publik, kita sempurnakan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut, kini tinggal merapikan. Insya Allah, 28 September nanti kita paripurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah," katanya menjawab Antara Kalsel, di Banjarmasin, Senin.
Muharram yang juga Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel dari Partai Gerindra itu berharap, dengan disahkannya Perda penagihan pajak daerah dengan surat paksa, bisa menjadi payung hukum bagi pemungut pajak.
"Lebih dari itu ke depan penerimaan pajak daerah atau pendapatan asli daerah Kalsel bisa makin meningkat dengan keberadaan Perda penagihan pajak daerah dengan surat paksa," demikian Muharram.
Pada kesempatan terpisah Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel Gustava Yandi mengaku, pihaknya belum berpengalaman menagih pajak daerah dengan surat paksa.
"Namun kita akan mencoba dan belajar dengan orang yang sudah berpengalaman dalam menerapkan sistem paksa untuk penagihan pajak daerah," ujar mantan Kepala Biro Kuangan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel itu.
Ia berharap, dengan keberadaan Perda tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa itu nanti dapat menambah kekuatan serta payung hukum bagi Dispenda dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pemungut pajak daerah.
"Kemudian lebih dari itu penunggak pajak daerah semakin berkurang, dan pada gilirannya dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan pajak daerah yang makin intensif," lanjutnya.
Ia menerangkan, penunggak pajak daerah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut cukup besar, seperti khusus daerah pajak kendaraan bermotor (PKB) jumlah tunggakan mencapai Rp162 miliar.
Sementara tunggakan pajak daerah/PKB alat berat sekitar Rp400 juta dari tujuh perusahaan besar, antara lain PT Antang Gunung Meratus, Cipaganti, PT Candra Batuah, Mutiara Insani, serta Rahmat Abadi Jaya, ungkapnya tanpa merinci.
"Kita sudah melakukan pendekatan dengan perusahaan yang menunggak pajak daerah tersebut, dengan harapan mereka bisa mematuhi Perda dan membayarnya," demikian Gustava Yandi.
Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa itu inisiatif lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut atas usul Komisi II DPRD Kalsel, dan masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015.
Raperda Paksa Pajak Tinggal Merapikan
Selasa, 22 September 2015 10:30 WIB
28 September nanti kita paripurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,