Demi ketertiban masing-masing pasangan calon hanya diperkenankan membawa 30 orang pendukung atau simpatisan,Barabai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menetapkan tiga pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015
Ketua KPUD Hulu Sungai Tengah (HST) Subhani, di Barabai, Senin, mengatakan, penetapan ketiga pasangan calon tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPUD HST.
Tiga pasang calon tersebut adalah dari jalur perseorangan Andi Mahmudi-Anwar Effendi dengan dukungan KTP 29.449, H Harun Nurasid - H Aulia Oktafiandi dengan dukungan tujuh Kursi DPRD, serta H Abdul Latief - A Chairansyah dengan dukungan 11 Kursi DPRD.
Ketiga pasangan bakal calon yang ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, dijadwalkan pada, Selasa (25/8) akan mengikuti pengundian nomor urut di Gedung Juang Barabai.
"Demi ketertiban masing-masing pasangan calon hanya diperkenankan membawa 30 orang pendukung atau simpatisan,"katanya.
Menurut Subhani, kepada para pasangan calon, setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan utamanya terkait dengan alat peraga kampanye, jadwal kampanye, sosialisasi di media, pertemuan umum dan terbatas.
Dijelaskannya di Pilkada 2015 untuk Baliho pasangan calon hanya boleh ada lima buah tiap pasangan calon di tiap kabupaten yang dibuatkan dan dibiayai oleh KPUD.
"Setiap pasangan hanya boleh memasang spanduk hanya boleh memasang untuk satu desa satu kelurahan, yang dibuatkan oleh KPUD, begitu juga selebaran atau alat peraga lainnya," katanya.
Selain Baliho, sosialisasi di media cetak elektronik serta debat publik akan disiapkan oleh KPUD, khusus petahana yang kembali mencalonkan diri dilarang menggunakan fasiltas negara dalam berkampanye sampai batas akhir jabatan yaitu tanggal 31 Agustus 2015.
Sehingga, kata dia, mulai sekarang, seluruh spanduk atau baleho layanan Publik yang bergambar calon agar dapat segera diturunkan setelah penetapan.
Jadwal kampanye dilaksanakan dimulai dari tanggal 27 September hingga 5 Desember 2015, adapun menjadi hak dari peserta pilkada yaitu yang pertama melaksanakan rapat umum terbanyak satu kali, pertemuan terbatas dengan peserta hingga 1000 orang serta dapat membagikan pernak pernik atau suvenir Pilkada yang nilainya tak lebih dari Rp25.000,-
Khusus advetorial atau iklan di media cetak atau elektronik juga diatur dalam PKPU dimana frekuensinya telah ditentukan dan dibiayai oleh KPUD.
"Jadi pasangan tidak beradvetorial di media dengan materi kampanye dan bila ada pelanggaran maka Panwas wajib menindaklanjutinya ke ranah hukum, dan dapat terkena sanksi administrasi hingga pengguguran pencalonan," katanya.***2***
(T.U004/B/J003/J003) 24-08-2015 20:05:00
Pewarta: FathurrahmanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.