Beberadaan perusahaan dan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, berperan dalam menyebabkan terjadinya pergeseran pada nilai-nilai dan pola kehidupan masyarakat adat Dayak Meratus.

Pengamat sosial budaya dan kemasyarakatan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Banjarmasin, Taufik Arbain,  Kamis (30/6), alih fungsi lahan menjadi areal pertambangan menyebabkan terjadinya pengurangan dan penyempitan terhadap tempat "survive" bagi masyarakat adat Dayak Meratus di sana.

Meskipun di Balangan tidak ada wilayah pemukiman masyarakat adat Dayak Meratus yang terkena atau masuk langsung dalam areal pertambangan, tetapi tetap berpengaruh terhadap pergeseran nilai sosial budaya dan kemasyarakatan mereka.

Penyempitan lahan perladangan dan perkebunan, membuat masyarakat adat Dayak Meratus terpaksa harus mencari alternatif lahan lain di tempat berbeda.

Hal itu dipastikan akan mengakibatkan terjadinya perubahan pada pola mata pencaharian masyarakat adat Dayak Meratus setempat.

"Penyempitan lahan perladangan dan perkebunan berimbas pula pada berkurangnya sumber mata pencaharian dalam hal berburu, mencari damar, madu dan pemanfaatan sumber daya hutan," katanya.

Dalam pengalihfungsian lahan menjadi areal pertambangan batu bara, pihak perusahaan memberikan ganti rugi kepada masyarakat setempat.

Hal itu juga dipandang berdampak pada pergeseran nilai sosial budaya masyarakat adat Dayak Meratus di sana.

"Ganti rugi lahan berdampak pada masuknya budaya materialistis di masyarakat adat Dayak Meratus yang akhirnya menumbuhkan sifat individualistis," tambahnya.

Imbasnya, secara perlahan budaya gotong royong yang selama ini melekat pada masyarakat adat Dayak Meratus akan terkikis dan mendorong terjadinya pergeseran pada perilaku sosial.

Ia menyarankan sebaiknya pihak perusahaan pertambangan batu bara di Balangan melakukan kajian, penelitian ilmiah dan pemetaan terhadap sosial budaya dan kemasyarakatan serta hukum-hukum adat yang berlaku.

"Dengan begitu perusahaan dapat lebih mengetahui apa saja yang dirasakan oleh masyarakat adat Dayak Meratus terhadap aktivitas pertambangan yang mereka lakukan," katanya.

Hal itu di pandang penting sebagai pijakan dan pedoman pihak perusahaan agar dapat memberikan pengayoman terhadap hak-hak masyarakat adat Dayak Meratus di Balangan.

Dengan adanya pedoman tersebut, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah pembinaan agar tidak bertentangan dengan hukum dan norma adat setempat.

Sehingga program ?Corporate Social Reponsibility? atau CSR dari perusahaan tidak hanya dinikmati oleh masyarakat sekitar tambang yang nota bene bukan Dayak Meratus, tapi memiliki jangkauan lebih luas lagi.*C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026