Pertama kali kami tangkap kedua pelaku pencurian sepeda motor itu berkat adanya laporan korban, setelah ITU baru kami amankan penadahnya,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah barang hasil curian di kota setempat.
"Pertama kali kami tangkap kedua pelaku pencurian sepeda motor itu berkat adanya laporan korban, setelah ITU baru kami amankan penadahnya," tutur Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur Wardhana di Satui, Senin.
Ia mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu pertama kali dilakukan terhadap Hasrul alias Asrul (36) warga Jalan Provinsi Gang Munaear Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, pada Rabu (5/8) siang.
Selanjutnya, dari Asrul yang diintrogasi petugas menyebut nama Cimmang, polisi langsung aja mencari pelaku berikutnya berdasarkan informasi dari pelaku Asrul yang telah ditangkap lebih dulu.
Tidak beberapa lama melakukan pencarian akhirnya polisi menemukan pelaku Cimmang (39) warga Jalan Provinsi Gang Munawar, Desa Sinar Bulan Kecamtan Satui.
Dari penangkapan Cimmang polisi menemukan barang bukti alat kejahatan saat mereka melakukan aksinya di antaranya satu unit kunci T, dan satu unit handphone merk Nokia.
"Untuk pelaku Cimmang ditangkap di Kecamatan Kusan Hilir (pagatan) di perumahan Bamega Pura Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu," tutur perwira muda itu.
Usai menangkap Asrul dan Cimmang, polisi kemudian terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari penadah tempat mereka menjual motor hasil curian.
"Kami introgasi mereka berdua dan keluar nama Herman yang diketahui sebagai pelaku penadah barang curian, dan langsung kami lakukan penyelidikan guna menangkap pelaku itu," ujarnya saat di damping Kanit Reskrim Polsek Satui IPDA Pol Frederikus SH.
Hasil penyidikan Herman Sangkala (27) yang juga warga Jalan Provinsi Desa Sinar Bulan berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Satui.
Setelah ketiga pelaku Asrul, Cimmang dan Herman ditangkap polisi langsung menggiring mereka ke Polsek guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara untuk pelaku Asrul dan Cimmang dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan untuk pelaku Herman dijerat dengan pasal 480 KUHP dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan karena masih ada dua pelaku berinisial JR dan JB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.