Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanah Laut, Kalimantan Selatan Muhammad Sahid meminta kepada desa penerima anggaran dana desa (ADD) harus menggunakannya sesuai aturan yang berlaku.


"Kita minta seluruh desa penerima ADD di Tanah Laut agar tidak menyalahi aturan dalam penggunaannya, baik peraturan pusat maupun kabupaten," ujar Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPMD Tanah Laut M Sahid, di Pelaihari, Kamis (6/8).

Menurut dia, penerima ADD di Kabupaten Tanah Laut berjumlah 130 desa, terlebih dulu diverifikasi kecamatan, setelah itu diteruskan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Tanah Laut ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keudangan dan Aset Daerah Tanah Laut.

"Setelah desa memenuhi persyaratan, maka kita teruskan ke DPPKAD Tanah Laut untuk segera dikucurkan melalui rekening daerah ke rekening desa masing-masing," ucapnya.

Diutarakannya, dari 130 desa penerima ADD di Tanah Laut, satu desa penerima ADD terbesar yakni, Desa Tangkisung Rp 1, 248 miliar  dan penerima terendah Desa Batilai Rp 699 juta lebih.     

Dia berharap, semua desa bisa mendapatkan ADD yang sudah direncanakan pemerintah pusat dan daerah, dan setelah menerima dana bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam APBDes masing-masing.



Pewarta: arianto
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026