"Yang bersangkutan (pihak Duta Mal 2) saat ini dalam proses melengkapi izin-izin yang diperlukan, jadi kita belum ada mengeluarkan IMB maupun HO, tapi memang kalau izin pemanfaatan ruang atau izin prinsif memang sudah lama mereka kantongi," ujarny

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin Ikhsan Alhaq memastikan, pembangunan Duta Mal 2 Banjarmasin di Jalan A Yani KM 2,5 tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan instansinya.


Namun, kata dia, dengan para wartawan saat berada di balaikota Banjarmasin, Rabu, pihak pengella pembangunan Duta Mal 2 memang sudah memasukkan permohonan izin pembangunan keinstansinya, tapi resminya belum dikeluarkan IMB maupun HO terkait itu.

"Yang bersangkutan (pihak Duta Mal 2) saat ini dalam proses melengkapi izin-izin yang diperlukan, jadi kita belum ada mengeluarkan IMB maupun HO, tapi memang kalau izin pemanfaatan ruang atau izin prinsif memang sudah lama mereka kantongi," ujarnya.

Menurut dia, pihak Duta Mall hanya memiliki izin pemanfaatan ruang saja sejak 2014 lalu, tapi dalam perjalanannya tanpa mengantongi IMB dan HO mereka sudah melakukan kegiatan pembangunan fisik.

Hingga, lanjut dia, permasalahan meluas dengan adanya pihak Duta Mall 2 membangun jalan layang ketempatnya yang patut diduga masuk ke lahan milik Pemkot (eks lahan SDN Simpang Ulin).

"Terkait ini kita sudah melakukan peninjauan kelapangan dengan tim teknis beserta DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tuturnya.

Hasilnya, terang Ikhsan, akan diperhitungkan pihak BPN, apakah memang benar pembangunan fly over milik Duta Mall 2 itu sampai mencaplok lahan milik Pemkot.

"Tapi keterangan dari staf teknis kita, kalau pondasi fly over itu memang di lahan Duta Mall 2, tapi sayap fisik fly over-nya itu yang ada kemungkinan menyasar ke lahan milik Pemkot," ujarnya.

Dia menerangkan, untuk proses pengeluaran IMB dan HO bagi bangunan skala besar dan dampak yang luas cukup panjang karena banyak persyaratan, selain persyaratan proses administrasi, diantaranya dilihat dari surat keterangan tanah atau lahan yang digunakannya, yakni, apakah bukti sertifikat atau segel, ini akan diteliti secara rinci hingga nama kepemilikannya.

"Belum lagi pengkajian rencana teknis bangunan itu, seperti perhitungan konstruksi, gambar, desain, dan lain sebagainya masalah pembangunan ini akan dinilai tim isntansinya dengan seksama," ucapnya.

  Mengenai pembangunan yang sudah berjalan dilakukan pihak Duta Mall 2 tanpa mengantongi IMB dan HO ini, Ikhsan menegaskan bahwa itu bukan ranah pihaknya untuk meminta dihentikan, tapi ranahnya instansi lain, demikian katanya.   

Pewarta: Sukarli
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026