Ichwan mengungkapkan hal demikian, Senin, menyikapi Raperda terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, yang salah satu poinnya akan menyiagakan petugas Satpol PP di THM.
Sebab, kata Ichwan, sesuai peraturan dan fungsinya, Satpol PP itu hanya bisa melakukan kegiatan penjagaan di kediaman pejabat daerah dan perkantoran pemerintah, tidak bisa di lain tempat.
"Jadi kalau kita ditugaskan melakukan penjagaan di THM misalnya nanti, artinya kita menabrak peraturan," tuturnya.
Menurut dia, pihak Satpol PP cuma melakukan pengawasan sewaktu-waktu di sebuah tempat di luar lingkup pemerintahan demi ketertiban sesuai yang ditetapkan peraturan daerah.
"Ada pelanggaran Perda di THM, kita akan lakukan penertiban di sana, sipatnya sewaktu-waktu saja, tidak harus setiap saat berada mengawasi ditempat itu," jelasnya.
Dia pun mengharapkan, revisi Perda nomor 19 tahun 2011 yang sedang dibahas dewan saat ini dengan pemerintah kota bisa lebih menguatkan peraturan demi ketertiban masyarakat daerah.
"Kalau peraturannya kuat, maka kita di lapangan sebagai penegak perda juga akan lebih leluasa melakukan tugas," ucapnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Banjarmasin Aman Fahriansyah menyatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang tengah dibahas, salah satu poinnya merumuskan bagaimana penyiagaan para petugas Satpol PP di THM.
"Langkah ini dilakukan, agar oprasi THM benar-benar dapat pengawasan daroi pemerintah, sebab disinyalir banyak pelanggaran," tutur politi PPP itu.
Dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Perda Nomor 19 Tahun 2011 itu, sejauh ini pengawasan dari pemerintah kota terkait oprasional THM di lapangan hampir tidak ada, sehingga ke depan patut menjadi perhatian.
Sehingga, tutur dia, menjadikan kerawanan pelanggaran, misal adanya pengunjung masih di bawah umur dan jam operasional melebihi ketentuan.
Pewarta: SukarliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.