Kepala badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Ahmad Rizali mengatakan sebanyak 43 desa di provinsi itu masuk dalam kawasan hutan.
Desa atau pemukiman yang merambah kawasan hutan tersebar di kecamatan Bintang Ara, Muara Uya, Jaro, Haruai dan Upau, katanya di Tanjung, Selasa (21/6).
Karena berada dalam kawasan hutan akibatnya kegiatan pembangunan belum bisa dilaksanakan karena melanggar undang-undang kehutanan terkait pemanfaatan dan penggunaan hutan, jelas Rizali.
Kondisi ini cukup membingungkan pemerintah daerah karena pemukiman atau desa yang berada dalam kawasan hutan justru masuk dalam proses perkembangan pembangunan.
Untuk keperluan rencana tata ruang kabupaten, Bappeda mengusulkan ke Dinas Kehutanan provinsi Kalsel agar dilakukan pelepasan kawasan hutan.
"Kita mengusulkan pemukiman di dalam kawasan hutan dilakukan pelepasan kawasan hutan dan yang berhak mengeluarkan izin pelepasan hanya Menteri Kehutanan," tambah Rizali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Tabalong, Marzan Nainggolan menjelaskan proses pelepasan kawasan hutan memang cukup panjang.
"Sebelumnya dilakukan kegiatan inventarisasi dari balai penetapan kawasan hutan pusat dan ada beberapa parameter yang menjadi pertimbangan pelepasan kawasan hutan seperti jumlah penduduk serta tingkat ketergantungan masyarakat," jelas Marzan.
Berdasarkan hasil inventarisasi kawasan hutan yang dilakukan Dinas Kehutanan Tabalong, kegiatan pemukiman atau perladangan yang merambah kawasan hutan diantaranya di Desa Kinarum Kecamatan Upau, Desa Solan Kecamatan Jaro, Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara dan Desa Desa Salikung Kecamatan Muara Uya.*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.