Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Edi Ciptianto di Banjarmasin, Senin membenarkan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba telah membekuk oknum anggota polisi yang sedang melakukan transaksi sabu dengan konsumennya.
Penangkapan terhadap oknum anggota Ditpolair Polda Kalsel itu dilakukan pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 23.30 di kawasan depan Bank CIMB Niaga Jalan Ahmad Yani km 2, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, oknum anggota polisi yang kedapatan sedang transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu diketahui bernisial Bripda RB seorang bintara DitPolair Polda Kalsel yang tertangkap tangan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.33 gram.
"Saya benarkan bahwa Diresnarkoba Polda Kalsel telah menangkap oknum anggota Ditpolrair yang kedapatan sedang transaksi narkotika jenis sabu, dan turut pula diamankan barang bukti sabu seberat 0.33 gram," ucapnya.
Edy menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh pihak Ditresnarkoba bahwa ada salah satu oknum polisi dari satuan Ditpolair Polda Kalsel yang diduga menjadi kurir sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut pihak polisi langsung melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi konsumen yang ingin membeli sabu-sabu, setelah dilakukan pacingan terhadap RB yang sudah menjadi target operasi akhirnya terpancing.
Berdasarkan tempat transaksi akhirnya RB menyanggupi untuk mengantar barang haram tersebut ke kawasan depan bank CIMB Niaga Jalan Ahmad Yani km 2, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, saat mengantar barang haram jenis sabu. polisi langsung membekuk oknum anggota polisi tersebut.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berontak dan ingin melarikan diri, untung saja, pihak polisi yang melakukan penangkapan tersebut sigap dan RB pun berhasil dibekuk dari usahanya yang ingin melarikan diri itu.
Berdasarkan, barang bukti kejahatan yang dilakukan RB itu akhir dengan terpaksa polisi membawanya ke markas Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan guna mengungkap jaringan di belakangnya dan proses hukum lebih lanjut.
"Penangkapan itu berawal dari informasi yang ditindak lanjuti dengan cara melakukan penyamaran oleh pihak polisi dari Ditresnarkoba, akhirnya RB terpancing dan membawa satu paket sabu, sempat membuang barang bukti tapi ketahuan dan ditemukan oleh polisi, langsung saja ditangkap, sempat ingin melarikan diri tapi gagal," terang Edy.
Hasil penyidikan sementara, Bribda RB dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidananya minimal lima tahun dan makimal 20 tahun, demikian Edy.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel masih belum membolehkan wartawan melakukan wawancara dengan tersangka.(Gun/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.