Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti awal di kantong celananya sebanyak satu paket besar sabu-sabu seberat lima gram,
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang montir bengkel roda dua yang sedang mengedarkan sabu-sabu dan tertangkap tangan dengan barang bukti yang ada di tubuhnya saat polisi melakukan penggeledahan.

"Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti awal di kantong celananya sebanyak satu paket besar sabu-sabu seberat lima gram," ucap Kasubdit II AKBP Edy Saprianadi di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, pelaku pengedar yang juga sebagai kurir sabu-sabu itu ditangkap pada Minggu (14/6) sore sekitar pukul 16.00 Wita saat sedang menunggu konsumen untuk transaksi barang haram tersebut.

Sedangkan untuk pelaku budak sabu-sabu itu diketahui bernama Akhmad Gozali alias Jali warga Kuin Selatan yang tertangkap tangan di Jalan HKSN Kecamatan Banjarmasin Barat.

Terus dikatakannya, aksi pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu itu terungkap saat polisi mendapat informasi warga kalau akan ada transaksi narkoba di kawasan HKSN, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Saat polisi sedang berada di TKP terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditubuh pria tersebut dan ditemukan barang haram seberat lima gram.

Tidak cukup sampai disitu, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku Jali dan di rumah pelaku di dalam kamar tepat di lemari, polisi kembali menemukan barang berbentuk serpihan serbuk putih itu sebanyak 16 paket siap edar.

"Karena kita temukan lagi 16 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 63 gram dan langsung kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti proses hukum pelaku," tuturnya saat menggelar kasus tersebut di hadapan awak media.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selain itu tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda hingga miliar rupiah.

Sementara itu tersangka Akhmad Gojali mengatakan dirinya memilih untuk bisnis sampingan sebagai pengedar sabu-sabu karena kerjaan sebagai montir tidak mencukupi untuk membiayai ekonomi keluarganya.

"Saya hanya disuruh untuk mengatar sabu-sabu itu oleh orang yang tidak saya kenal dan diupah dengan bayaran Rp150 ribu apabila berhasil mengantarkan barang itu kepada pembelinya," tuturnya saat di ruang penyidikan.


Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026