"Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS Pemprov Kalsel pada awal Juli sekitar tanggal 6-7 Juli 2015," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Arsyadi di Banjarbaru, Rabu.

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap membayar gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil di provinsi itu pada awal Juli yang besarannya disesuaikan dengan kenaikan gaji terbaru.


"Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS Pemprov Kalsel pada awal Juli sekitar tanggal 6-7 Juli 2015," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Arsyadi di Banjarbaru, Rabu.

Ia mengatakan, pemprov masih menunggu surat edaran mengenai pembayaran gaji ke-13 dan petunjuk teknis (juknis) pencairan gaji diluar penghasilan bulanan PNS itu.

Dijelaskan, pembayaran gaji ke-13 harus didasari peraturan pemerintah yang dilengkapi petunjuk teknis untuk pembayaran sehingga tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sejauh ini, belum ada PP yang mengatur pembayaran gaji ke-13 dan juknisnya. Jika memang sudah ada aturannya, tentu segera dicairkan pada 6-7 Juli 2015 itu," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah melalui Sekretariat Kabinet memang sudah menerbitkan PP Nomor�38 tahun 2015 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketigabelas.

Gaji diluar penghasilan bulanan itu ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun maupun penerima tunjangan.

Kepala Biro Keuangan Pemprov Kalsel MS Jehan menambahkan, selain menerima gaji ke-13, seluruh PNS yang jumlahnya mencapai lima ribu juga akan menerima rapelan gaji.

"Sesuai ketentuan, setiap PNS akan menerima rapelan kenaikan gaji untuk enam bulan sejak bulan Januari hingga Juni 2015 yang akan dibayar setelah gaji ke-13," ujarnya.

Dikatakan, kenaikkan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuhbelas atas PP Nomor 7/1977 tentang peraturan gaji PNS.

Gaji PNS golongan I berkisar Rp1,4 juta - Rp2,5juta, golongan II sekitar Rp1,9 juta - Rp3,6 juta, golongan III Rp2,4 juta - Rp4,5 juta dan golongan IV Rp2,8 juta - Rp5,6 juta.

"Besarannya tergantung golongan PNS dengan gaji paling rendah sebesar Rp1,4 juta dan golongan paling tinggi yang menerima gaji setiap bulan sebesar Rp5,6 juta," katanya. ***4***

(T.KR-YRZ/B/B012/B012) 24-06-2015 17:32:48

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026