"Jadi bagi gepeng yang membandel kita siapkan juga sanksi, namun kita upayakan lebih dulu pembinaannya," kata Wahid.
Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, akan mempidanakan pelaku eksploitasi yang memaksa anak-anak untuk menjadi pengemis dan gelandangan yang kini marak terjadi di beberapa daerah.
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di Amuntai Rabu mengatakan, pemerintah daerah kini sedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang juga memuat sanksi pidana.
"Jadi bagi gepeng yang membandel kita siapkan juga sanksi, namun kita upayakan lebih dulu pembinaannya," kata Wahid.
Menurut dia, pencantuman sanksi pidana dalam Raperda tentang penanggulangan gepeng ini sengaja disiapkan, dengan tujuan agar Raperda tidak menjadi tumpul manakala menemukan kebuntuan dalam penegakannya.
Ketentuan sanksi pidana ini, kata Wahid, juga sangat diperlukan manakala terjadi eksploitasi terhadap anak-anak gepeng oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Jadi sanksi pidana terpaksa kita kenakan jika gepeng susah direhabilitasi atau ada oknum masyarakat yang mengeksploitasi anak-anak menjadi gepeng," katanya.
Wahid menjelaskan, Raperda diajukan guna mengantisipasi bertambahnya jumlah gepeng di Wilayah HSU, apalagi di bulan Ramadhan, biasanya banyak gepeng bermunculan dan biasanya berasal dari luar HSU.
Melalui Perda ini, lanjut dia, diharapkan bisa mendidik komunitas gepeng agar dapat hidup secara layak dan normal.
"Kita juga akan meluruskan pola pikir pengemis yang menganggap kegiatan mengemis sebagai suatu pekerjaan," kata Wahid.
Wahid juga berharap adanya Perda tentang penanggulangan gepeng ini bisa memberi ruang bagi pembinaan dan pemberdayaan gepeng agar bisa hidup mandiri secara sosial dan ekonomi.
"Kita harapkan pula peningkatan kesadaran dan masyarakat, dunia usaha dan elemen lainnya untuk berperan serta dalam penanggulangan masalah gepeng," tandasnya.
Sebelumnya penanganan gepeng belum maksimal dilakukan pihak Satpol PP dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) ketika Raperda ini belum diajukan, penangan karena belum ada acuan Perdanya.
Kasatpol PP Sugeng Riyadi mengatakan selama ini jika ada operasi pembersihan gepeng, setelah diperiksa identitasnya akan dipulangkan kembali ke luar HSU.
"Umumnya gepeng ini berasal dari luar daerah HSU sehingga kita pulangkan ke daerah masing-masing," terangnya.
Semestinya, kata Sugeng gepeng ini diantar ke Dinsosnakertrans untuk direhabilitasi dan dipulangkan, namun karena belum ada peraturan daerah yang menjadi acuan, kegiatan tersebut belum terlaksana dengan baik.
 "Semoga dengan diajukannya Raperda penanggulangan gepeng bisa dianggarkan untuk kegiatan penertiban dan rehabilitasinya," katanya.  Â
Pewarta: Maskuriah: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.